Pencarian

di Jalan Kabanjahe – Tigapanah

Terduga Pelaku Pengedar Sabu di Kabanjahe Ditangkap

Rabu, 18 Januari 2023 • 13:31:32 WIB
Terduga Pelaku Pengedar Sabu di Kabanjahe Ditangkap
Satresnarkoba amankan pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di Mapolres Tanah Karo Selasa (17/1-/2023). (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Kabanjahe, Detak Indonesia--Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali lagi mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja, di pinggir Jalan Nasional Kabanjahe-Tigapanah, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara tepatnya di dekat SPBU Laudah Rabu (11/1/2023) sekira pukul 21.55 WIB.

Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang laki laki inisial R (27), warga Perumahan Asri Desa Kacaribu Kecamatan Kabanjahe.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D B Tobing SH, membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan Kasat, R ditangkap petugas karena kedapatan petugas sedang menguasai narkotika shabu shabu dan ganja.

Rabu (11/1/2023), diterima informasi adanya pengedar sabu yang berada di dekat SPBU Laudah Kabanjahe.

"Menerima informasi tersebut, kita perintahkan personel turun ke lapangan untuk penyelidikan," ujar Kasat, Selasa(17/10/2023).

Penyeledikan yang dilaksanakan membuahkan hasil, sekira pukul 21.55 WIB personel Unit II Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui inisial R di Jalan Kabanjahe – Tigapanah tepatnya di SPBU Lau Dah dipinggir jalan.

Setelah melakukan penangkapan selanjutnya dilakukan serangkain penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 2 (dua) paket plastik bening diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 7,24 (tujuh koma dua empat) gram di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna, 1 (satu) buah plastik assoy warna putih diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,68 (dua koma enam delapan) gram di dalam 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang dikenakan oleh R  pada saat ditangkap.

Hasil introgasi petugas, R mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan ganja tersebut adalah miliknya dan kemudian petugas langsung membawa R beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik selanjutnya.

"Saat ini pelaku R dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik," jelas Kasat.

"Pelaku R dikenakan melanggar pasal 111 ayat (1), 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," tutup Kasat.(stm)

Follow detakindonesia.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks